Home News Informasi CPNS 2021 Kapan Dibuka, Formasi yang Dibutuhan & Syarat CPNS 2021

Informasi CPNS 2021 Kapan Dibuka, Formasi yang Dibutuhan & Syarat CPNS 2021

426
0
Informasi CPNS 2021 Kapan Dibuka, Formasi yang Dibutuhan & Syarat CPNS 2021
Informasi CPNS 2021 Kapan Dibuka, Formasi yang Dibutuhan & Syarat CPNS 2021

Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK jumlahnya akan lebih banyak dari tahun sebelumnya.

ajeg.org – Informasi CPNS 2021 Kapan Dibuka, Formasi yang Dibutuhan & Syarat CPNS 2021. Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK akan dibuka dengan jumlah penerimaan akan lebih banyak dari penerimaan tahun sebelumnya.

Pemerintah pada tahun 2021 berencana akan membuka penerimaan dan pendaftaran CPNS 2021 serta pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penerimaan CPNS 2021 diperkirakan berjumlah 1 juta pelamar pada pendaftaran CPNS 2021 pada bulan maret tahun 2021.

Juru Bicara KemenPAN RB sekaligus Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Andi Rahadian mengungkapkan, pada saat ini pemerintah tengah menyusun jenis formasi dan lowongan CPNS 2021 yang dibutuhkan untuk penerimaan PPPK dan CPNS 2021 mendatang.

“Proses penerimaan/pengadaan CPNS dan PPPK untuk formasi tahun 2021 masih sedang dalam tahap penyusunan jenis formasi, jumlah formasi dan berbagai persiapan lainnya,” ujarnya.

Penerimaan PPPK dan CPNS tahun depan akan dibuka tiga jenis formasi CPNS 2021 dan PPPK diprioritaskan untuk

1. Tenaga kesehatan

2. Tenaga pengajar (guru dan dosen)

3. Tenaga penyuluh

Lalu Kapan Pendaftaran CPNS 2021 dibuka?

Jubur KemenPAN RB mengatakan hingga saat ini masih belum ada kepastian kapan akan dibukanya penerimaan CPNS 2021 dan pendaftaran PPPK akan dilakukan.

“Hingga saat ini, pemerintah sedang fokus menyelesaikan rangkaian penerimaan CPNS untuk formasi 2019 dan juga membahas waktu/bulan yang tepat untuk mengumumkan penerimaan CPNS dan PPPK untuk formasi 2021,” katanya.

Selain itu juga Andi mengungkapkan bahwa penerimaan CPNS 2021 dan PPPK jumlahnya akan lebih banyak dari penerimaan CPNS tahun-tahun sebelumnya.

“Ini tergantung dari kebutuhan instansi mana yang lebih mereka perlukan, tergantung yang mereka usulkan. Tapi yang kami perkirakan kebutuhan 2021 akan lebih besar karena 2020 kita tidak membuka rekrutmen,” kata Andi.

“Selain itu, dalam melakukan perencanaan jabatan, komposisi dan jumlah formasi CPNS dan PPPK 2021, akan mempertimbangkan juga kebutuhan dan perkembangan sesuai tatanan kenormalan baru saat ini sebagai dampak pandemi Covid-19,” tambahnya.

Apa Syarat Pendaftaran CPNS 2021?

Sampai dengan saat ini belum ada kepastian dan informasi detail tentang syarat khusus pendaftaran CPNS 2021.

Tetapi menurut penerimaan CPNS tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa syarat umum yang mulai bisa dipersiapkan untuk mendaftar CPNS 2021.

Persyaratan Umum CPNS 2021

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.
  • Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar.
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
  • Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.

Disamping harus memenuhi persyaratan yang terdapat di atas, pendaftar CPNS 2021 juga harus menyiapkan beberapa berkas dokumen pada saat melakukan pendaftaran yaitu.

    1. Scan KTP asli.
    2. Pas foto.
    3. Swafoto.
    4. Ijazah.
    5. Transkrip nilai asli.
    6. Beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here